DPRD Dorong Pemkab Berau Lebih Agresif Buka Ruang Investasi Baru

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau diminta untuk membuka pintu lebih luas bagi masuknya investasi baru dari berbagai sektor. Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa, sebagai langkah memperkuat struktur ekonomi daerah yang dinilai masih bergantung pada sektor pertambangan dan perkebunan.

Dikatakan Grace, pemerintah perlu menyesuaikan orientasi pembangunan dengan peluang yang ditawarkan investasi modern. Ia menyebut sejumlah sektor baru seperti industri kreatif, restoran modern, perhotelan hingga wahana hiburan, memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya tarik wisata daerah.

“Pemerintah harus siap dengan perubahan zaman. Banyak investor kini bergerak di industri modern, dan ini peluang besar untuk Berau,” ujarnya.

Ia menilai masuknya investasi di sektor baru bukan hanya menambah PAD, tetapi juga memicu terciptanya lapangan kerja, mendorong aktivitas UMKM lokal, serta meningkatkan daya saing daerah.

“Pengembangan nilai tambah ekonomi harus menjadi prioritas agar tidak hanya berputar pada kegiatan eksploitasi sumber daya alam,” katanya.

Selain itu, Grace mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terpusat pada pembangunan kawasan perkotaan semata. Menurutnya, setiap kecamatan memiliki ciri khas yang dapat dikembangkan menjadi sumber ekonomi baru jika dikelola dengan tepat.

Baca Juga:   Minta Pemkab Berau Tingkatkan Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

Ia menekankan pentingnya promosi yang dilakukan secara terstruktur melalui pemetaan potensi desa dan kecamatan, mulai dari sektor wisata, pertanian, hingga ekonomi kreatif.

“Sehingga pemerataan pembangunan dapat dicapai, dan manfaat investasi tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.