DPRD Berau Usul Rutan Tanjung Redeb Dibangun Vertikal, Bukan Dipindah Lokasi

BERAU – Menyikapi persoalan kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong pemerintah agar tidak terburu-buru mempertimbangkan relokasi. Ia menilai perluasan secara vertikal merupakan pilihan yang lebih praktis dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dikatakan Sumadi, pemindahan rutan ke lokasi baru justru berpotensi menambah hambatan bagi keluarga warga binaan yang ingin melakukan kunjungan rutin. Selain itu, ketersediaan lahan di pusat kota dinilainya semakin terbatas, sehingga opsi relokasi sulit direalisasikan.

“Kalau direlokasi, nanti akan menyulitkan keluarga berkunjung. Lagi pula sulit mencari lahan baru di pusat kota. Rutan kita baru satu lantai, masih bisa dikembangkan menjadi tiga atau empat lantai,” jelasnya.

Selain itu, Sumadi juga mendorong agar rutan dikembangkan dengan konsep lebih produktif. Ia menilai bahwa rutan dapat memiliki fungsi ekonomi yang mendukung pembinaan warga binaan sekaligus menambah pemasukan.

“Lantai bawah bisa dijadikan galeri, kafe, atau minimarket. Selain menambah pendapatan, ini mendukung pembinaan warga binaan,” katanya.

Baca Juga:   DPRD Berau Dorong Optimalisasi Lahan Pertanian, Sumadi: Potensi Besar Harus Dimanfaatkan

Sumadi berharap rencana pengembangan Rutan Tanjung Redeb ke depan dapat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Rutan merupakan fasilitas vertikal yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga intervensi pusat sangat penting,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.