DPRD Berau Soroti Ketergantungan Pasokan Beras dari Luar Daerah

BERAU – Ketergantungan Kabupaten Berau terhadap pasokan beras dari luar daerah kembali menjadi perhatian DPRD. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari, menilai kondisi ini menunjukkan bahwa daerah belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.

Sri mengatakan, hingga kini Berau masih mengandalkan suplai beras dari Surabaya, Sulawesi, dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Situasi ini, menurutnya, menjadi indikator nyata bahwa produksi lokal belum mampu menutupi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut suplai dan distribusi, tetapi menjadi isu strategis yang berpotensi mengganggu stabilitas harga pangan. Ketergantungan terhadap daerah pemasok membuat Berau sangat rentan terhadap perubahan kondisi eksternal yang berada di luar kontrol pemerintah daerah.

Sri menjelaskan, jika sewaktu-waktu pasokan dari luar terganggu, Berau dapat mengalami dampak serius. Mulai dari kenaikan harga beras yang signifikan hingga potensi kelangkaan di pasaran.

“Situasi seperti ini bukan hanya akan membebani masyarakat, tetapi juga mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan,” ujarnya.

Baca Juga:   DPRD Berau Minta Pemkab Waspadai Banjir di Bantaran Sungai Jelang Musim Hujan

Ia menilai bahwa upaya penguatan produksi lokal harus mulai ditempatkan sebagai prioritas utama. Berau membutuhkan strategi komprehensif, mulai dari peningkatan produktivitas petani, pemenuhan sarana pertanian, hingga perbaikan infrastruktur pendukung agar daerah mampu membangun ketahanan pangan secara mandiri.

Ia berharap pemerintah daerah mempercepat langkah-langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan luar daerah.

“Kemandirian pangan bukan hanya soal produksi, tapi juga upaya jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari fluktuasi harga dan ancaman kelangkaan,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.