DPRD Berau Ingatkan Ancaman Krisis Air Bersih di Derawan

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, menyoroti ketersediaan air bersih di destinasi wisata Pulau Derawan. Ia meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan sumber air tawar di pulau wisata tersebut.

Menurutnya, gangguan terhadap lingkungan pesisir berpotensi memicu intrusi air laut yang dapat mencemari cadangan air bersih warga. Yang mana, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat setempat, tetapi juga sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah.

“Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi soal kelangsungan hidup masyarakat dan keberlanjutan destinasi wisata kita,” tegasnya.

Sa’ga menilai, perlindungan sumber daya air di Pulau Derawan harus dibarengi dengan kebijakan yang konsisten dan dukungan anggaran yang jelas.

Ia pun mempertanyakan kelanjutan rencana dana penanganan yang sebelumnya disebut mencapai Rp25 miliar, dan meminta kepastian apakah alokasi tersebut masih tersedia dalam perencanaan tahun berikutnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, sebagaimana dilakukan pada proyek pembangunan fasilitas lain di Derawan yang tetap berjalan meski menghadapi kendala administratif.

Baca Juga:   Kelay Butuh Sentuhan Berbeda, DPRD Minta Pemetaan Pembangunan Lebih Detail

“Setiap tahun kepala kampung di Derawan menyuarakan perlindungan lingkungan dan ketersediaan air bersih. Tapi dalam pembahasan anggaran, usulan tersebut sering bergeser,” tuturnya.

Ia pun memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar kebijakan yang telah direncanakan benar-benar terealisasi.

“Masyarakat menunggu langkah nyata. Jangan sampai isu krusial seperti ini hanya menjadi pembahasan tanpa tindak lanjut,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.