DPRD Berau Dorong Pemerintah Bangun Sistem Pasar Berkelanjutan untuk Petani

BERAU – Upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian dinilai belum sepenuhnya menyentuh persoalan utama yang dihadapi petani. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya jaminan pasar yang berkelanjutan, hasil panen petani dikhawatirkan tidak akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka.

Menurut Sumadi, banyak petani di Berau yang masih bergantung pada kondisi pasar yang fluktuatif. Saat harga turun, mereka sering mengalami kerugian meski hasil produksi melimpah. Kondisi ini, katanya, justru dapat melemahkan semangat petani untuk terus meningkatkan produksi.

“Pemerintah memang sudah gencar mendorong peningkatan produktivitas. Tapi kalau hasil panen mereka tidak terserap dengan baik, petani tetap tidak akan sejahtera,” ujarnya.

Ia menilai, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis untuk membangun sistem yang menjamin keberlanjutan pasar bagi komoditas pertanian lokal. Langkah itu, kata dia, dapat dilakukan melalui kemitraan dengan sektor swasta, pembentukan koperasi petani, atau pengembangan pasar daerah berbasis digital.

Selain itu, Sumadi juga mendorong agar distribusi hasil pertanian mendapat perhatian serius, mengingat masih ada wilayah produksi yang terkendala akses transportasi.

Baca Juga:   Komisi I DPRD Berau Desak Mekanisme Perlindungan Guru Diperkuat

“Kalau distribusinya sulit, otomatis harga jual akan jatuh di tingkat petani,” tuturnya.

Ia berharap, pembangunan sektor pertanian di Berau tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memperkuat rantai nilai ekonomi yang menjamin kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

“Kita berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tapi juga memperkuat rantai pasok dan akses pasar,” tutupnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.