DPRD Berau Dorong Pemerataan Program Makan Bergizi ke Wilayah Terpencil

BERAU – Pemerintah daerah diminta memastikan program Makan Bergizi (MBG) menjangkau seluruh pelosok kampung di Kabupaten Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari, menegaskan pentingnya pemerataan manfaat program nasional tersebut agar seluruh anak, termasuk di daerah terpencil, mendapatkan asupan gizi yang layak.

“Kami mendukung upaya pemerintah daerah agar program nasional ini tidak hanya dinikmati kampung tertentu. Semua anak di daerah terpencil juga berhak mendapatkan asupan gizi yang layak,” ujarnya.

Sri mengungkapkan, kondisi geografis Berau yang luas dengan banyak kampung di wilayah pesisir dan pedalaman menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan program MBG. Untuk itu, ia mendorong agar proses pendataan dari pemerintah pusat dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan di daerah.

“Jangan sampai ada kampung yang terlewat hanya karena persoalan data atau akses. Pendataan harus akurat agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program MBG sangat sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menekan angka stunting serta memperkuat ketahanan pangan keluarga.

Baca Juga:   Sumadi Dorong Lembaga Pendidikan Perkuat Pembinaan Moral Anak

Ia berharap, dengan terpenuhinya gizi anak-anak sejak dini, Berau mampu mencetak generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan.

Ia pun memastikan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut, baik dari sisi perencanaan, distribusi, maupun evaluasi di lapangan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Program ini bukan hanya tentang memberi makanan bergizi, tapi juga tentang membangun masa depan anak-anak Berau yang sehat dan kuat,” tandasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.