DPR RI Tanggapi Surat Otorita IKN, Bandara VVIP Nusantara Bakal Ditinjau untuk Perubahan Status

NUSANTARA – Rencana perubahan status Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi bandara komersial masih memerlukan proses lanjutan. Meski Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, telah mengirim surat resmi ke DPR RI, tindak lanjutnya menunggu kunjungan lapangan dari parlemen.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membenarkan bahwa DPR telah menerima surat dari Otorita IKN yang salah satu poinnya berisi permintaan perubahan status bandara dari khusus VVIP menjadi umum.

“Salah satu hal yang dibahas DPR adalah permintaan Kepala Otorita IKN, Pak Basuki, untuk mengubah status Bandara IKN yang semula VVIP menjadi bandara umum,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menindaklanjuti hal itu, DPR berencana meninjau langsung lokasi bandara di IKN. Menurut Puan, kunjungan tersebut penting sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perubahan status bandara.

“Waktunya sedang dijadwalkan, dalam waktu dekat akan dilakukan oleh pimpinan DPR bersama komisi terkait,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Minta Kemenkes Dalami Seluruh Faktor Penyebab Gagal Ginjal Akut

Surat resmi OIKN kepada DPR dikirim pada 21 Juli 2025 dengan nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tentang konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara. Surat tersebut juga sempat dibacakan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II.

Foto: Rumah jabatan menteri di IKN. (Istimewa)

Selain mengusulkan perubahan status bandara, dalam surat itu OIKN juga mengajukan permohonan perluasan rumah jabatan.

“Ini juga akan ditinjau oleh DPR. Apakah memang layak dan dibutuhkan perluasan rumah jabatan, termasuk soal berapa luas rumah dinas yang sesuai,” imbuh Puan.

Sebagai informasi, Bandara VVIP IKN telah dinyatakan laik operasi oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Bandar Udara sejak 12 Juni 2025. Sertifikasi tersebut menyatakan seluruh fasilitas bandara memenuhi standar keselamatan dan operasional.

Namun, untuk dapat digunakan secara komersial baik domestik maupun internasional, statusnya harus diubah terlebih dahulu. Perubahan tersebut memerlukan revisi terhadap regulasi awal, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP untuk IKN.

Dalam sebuah kesempatan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan pentingnya perubahan status bandara.

Baca Juga:   Ritual Adat Paser Warnai Pembukaan Etnofusion 21 SMAN 5 PPU, Kolaborasi Tradisi dan Inovasi

“Fisiknya sudah selesai, izin laik operasi juga sudah ada. Tinggal statusnya saja yang perlu diubah. Kami sudah bersurat ke pusat,” ucap Basuki saat itu.

Plt Kepala Bandara VVIP Nusantara, Imam Alwan, mengonfirmasi bahwa sebelum sertifikasi diterbitkan, sejumlah catatan dari otoritas penerbangan telah ditindaklanjuti. “Seluruh fasilitas pendukung bandara dinyatakan siap beroperasi,” kata Imam pada Juni lalu.

Sementara itu, Plt Deputi Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, mengatakan bandara sudah beberapa kali melayani penerbangan kepresidenan dan militer.

“Fasilitas utama sudah siap, tinggal penyelesaian sebagian fasilitas penunjang seperti drainase,” jelas Danis dalam acara penandatanganan penataan kawasan Sepaku, Kamis (26/6/2025).

Untuk diketahui, rumah jabatan menteri di IKN saat ini memiliki luas bangunan sekitar 580 meter persegi dan berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi, lengkap dengan perabotannya.

Pewarta: Riski Maulana
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.