Home PARIWARA DP3AP2KB PPU DP3AP2KB PPU: Pernikahan Usia Dini Potensi KDRT dan Penelantaran Anak

DP3AP2KB PPU: Pernikahan Usia Dini Potensi KDRT dan Penelantaran Anak

0
(Grafis DP3AP2KB PPU)

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) turut melakukan upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia dini. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga penelantaran anak.

Sebagaimana Undang-Undang 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1/1974. Tentang Perkawinan, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) di DP3AP2KB PPU, Nadhiratul Amalia mengatakan pernikahan usia dini masih terjadi di PPU. Beberapa latar belakang terjadinya pernikahan dini mulai dari budaya hingga lingkungan sekitar.

“Namun, realitanya hal ini masih menjadi PR tersendiri karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti budaya, tingkat pendidikan, ekonomi, dan lingkungan,” ucapnya.

Menurut Amalia, baik berdasarkan hukum maupun kenyataaan di lapangan, pernikahan dini tidak jarang membuat kualitas keluarga menjadi rendah. Karena tidak adanya persiapan yang matang untuk berumahtangga sampai mengurus anak.

“Padahal, pernikahan usia anak ini dampaknya tidak sepele, yang paling nampak adalah dampak pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” tegasnya.

Semestinya upaya untuk melakukan pencegahan pernikahan usia dini adalah beban bersama. Pemangku kebijakan hingga sebagian elemen masyarakat perlu berjabat tangan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

“Pencegahan pernikahan usia anak pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, lembaga masyarakat, sekolah, sampai orang tua,” tutup Amalia. (ADV/RM)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version