spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH PPU: CV PMA Wajib Tanggung Jawab Atasi Dampak Polusi Udara Aktivitas Tambang Batu Bara di Sesulu

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) akan terus berupaya mengawal komitmen CV Penajam Makmur Abadi (PMA) untuk menyelesaikan dampak lingkungan yang dibuatnya. Utamanya terkait tanggungjawabnya atas polusi udara akibat batu bara yang terbakar hingga menyebabkan bau menyegat ke pemukiman warga Desa Sesulu.

Berbagai pertemuan dan mediasi telah berulang kali dilakukan warga terdampak bersama dengan Pemdes Sesulu dan DLH PPU. Dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) itu beserrta dengan seluruh kontraktornya.

Bahkan upaya dilakukan hingga ke Pemprov Kaltim. Namun polusi udara itu terus terjadi, hingga yang terparah pada jelang Idulfitri 2024 kemarin.

Terakhir, Pj Bupati PPU Makmur Marbun turun tangan dalam mencari solusi untuk semua pihak. Dengan memanggil perwakilan perusahaan yang sudah beroperasi sekira 10 tahun tersebut ke Kantor Bupati PPU pada Senin (15/4/2024).

Saat ditanya, Kepala DLH PPU Safwana yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan pihaknya penyelesaian masalah ini akan terus berlanjut. “Saya nggak bisa komentar terlalu banyak dulu. Karena itu baru rapat awal,” ucapnya.

Baca Juga:   Gelar Rakerda 2024, LAP PPU Bahas Permasalahan Agraria dalam Pembangunan IKN

Ia menyatakan dalam penyelesaiannya, akan disampaikan secara langsung oleh kepala daerah. Sebab hal ini sudah secara langsung diambilalih.

“Nanti Minggu depan (21/4/2024), langsung Pak Bupati (mengadakan pertemuan tindak lanjut),” sebutnya.

Kepala DLH PPU, Safwana saat diwawancarai. (Robbi/MKN)

Meski begitu, DLH PPU memastikan akan terus mengawal prosesnya. Karena perusahaan wajib bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalah ini hingga tuntas.

“Kami akan menjalankan sesuai dengan prosedur. Kami selama ini sudah menyampaikan ke Gakkum (Penegakkan Hukum) dan DLH Provinsi Kaltim. Selanjutnya dari situ akan ada tinjauan lapangan langsung, Selasa (23/4/2024),” jelas Safwana.

Lebih lanjut, hingga saat ini dari beberapa pertemuan dan pengecekkan lapangan oleh Pemkab PPU beberapa waktu lalu telah mendapatkan titik terang. Ada beberapa catatan yang memang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menyelesaikan masalah dan menjamin kejadian tidak berulang lagi.

“Saya belum bisa bicara banyak soal itu. Yang pasti upaya terus Kami lakukan, dan perusahaan wajib bertanggungjawab,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER