Distanak Kukar Fokus Dorong Produktivitas Petani Lewat Pupuk, Alsintan, dan Irigasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) menegaskan komitmennya untuk mendorong produktivitas pertanian lokal. Upaya ini ditempuh dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan mendasar petani seperti pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta penguatan infrastruktur irigasi.

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, menyebut bahwa seluruh program berbasis kebutuhan petani dirumuskan secara komprehensif. Usulan-usulan berasal dari berbagai jalur, mulai dari kelompok tani, hasil kunjungan pimpinan daerah (bupati, wakil bupati, sekda), hingga aspirasi DPRD dalam forum Musrenbang.

“Semua aspirasi kami tampung, lalu kami kaji satu per satu untuk ditetapkan mana yang jadi prioritas. Fokus kami adalah mempercepat dampak langsung terhadap peningkatan produksi,” ujar Taufik.

Tahun ini, Distanak Kukar mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 216 miliar. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional. Sementara, dukungan tambahan juga datang dari pemerintah pusat melalui APBN sekitar Rp 40 miliar yang difokuskan untuk mendukung kawasan pertanian di wilayah pesisir.

Baca Juga:   Kukar Kawal Investasi Karbon: Jaga Ekologi, Dorong Ekonomi Masyarakat

Meski anggaran terbatas, Distanak tetap berupaya menyalurkan program secara efektif. Taufik menekankan pentingnya ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran, agar bantuan pertanian tidak hanya hadir secara simbolik tetapi mampu menghasilkan panen yang lebih tinggi dan petani yang lebih mandiri.

“Bagi kami, setiap rupiah harus berdampak langsung ke sawah, ke ladang. Itu ukuran keberhasilannya,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat tani, Kukar berharap bisa membangun ekosistem pertanian yang kuat, produktif, dan berkelanjutan. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.