Dispora Diminta Fokus pada Pembinaan Atlet, Bukan Hanya Seremonial

BERAU – Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, menegaskan pentingnya transformasi peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau agar tidak hanya menjadi penyelenggara kegiatan seremonial, tetapi berfungsi sebagai motor penggerak dalam mencetak atlet berprestasi.

Menurutnya, potensi atlet muda di Berau sangat besar dan beragam, namun hingga kini belum dikelola secara maksimal dan berkelanjutan. Banyak talenta muda yang sempat menunjukkan prestasi gemilang di tingkat daerah maupun provinsi, namun kemudian memilih berhenti atau bahkan berpindah ke daerah lain karena merasa kurang mendapat perhatian.

“Dispora tidak bisa hanya fokus pada kegiatan seremonial. Harus ada sistem pembinaan yang berjenjang dan terarah. Kita tidak boleh kehilangan generasi atlet karena kurangnya kepedulian,” tegasnya.

Menindaklanjuti itu, Liliansyah berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dispora dalam waktu dekat. Langkah tersebut diharapkan dapat menggali akar masalah pembinaan olahraga di daerah serta menyusun strategi pembinaan yang lebih sistematis, berorientasi jangka panjang, dan mampu menjamin keberlanjutan prestasi atlet.

Dikatakannya, pembinaan atlet tidak seharusnya berhenti pada pencapaian medali atau gelar kejuaraan semata. Lebih dari itu, perhatian juga perlu diberikan pada aspek motivasi, pendampingan psikologis, hingga jaminan kesejahteraan dan masa depan atlet.

Baca Juga:   Sektor Pertanian Selalu Diberi Porsi dalam APBD, Sakirman: Lakukan Pemetaan Agar Tepat Sasaran

Ia berharap ke depan, Dispora Berau mampu menghadirkan sistem pembinaan yang solid dan inklusif, sehingga setiap potensi atlet muda bisa berkembang dan membawa nama daerah lebih jauh di kancah nasional maupun internasional.

“Atlet yang sudah mengharumkan nama daerah wajib mendapat penghargaan yang layak. Jangan sampai mereka merasa berjuang sendiri tanpa dukungan dari pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.