Disnaker Bontang Buka Posko THR, Perusahaan Diminta Taat Ketentuan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Pj Sekda Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pengawasan agar kewajiban tersebut dijalankan secara tertib.

“Kita harapkan perusahaan memberikan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Ia menekankan, pembayaran THR bukan sekadar kebijakan imbauan, melainkan kewajiban normatif yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan diminta tidak menunda ataupun mencicil pembayaran di luar ketentuan.

Sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran, Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan haknya.

“Kalau memang ada yang belum dibayar atau ada permasalahan, bisa datang ke posko THR untuk ditindaklanjuti. Posko nanti disediakan Disnaker,” jelasnya.

Baca Juga:   Penarikan Retribusi BK Berpotensi Berubah Jadi Per Kendaraan

Dengan adanya posko tersebut, pemerintah berharap pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan, sekaligus mendorong perusahaan agar patuh terhadap ketentuan pembayaran THR.

Pemkot Bontang juga mengajak dunia usaha menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan memenuhi hak pekerja secara tepat waktu, sehingga suasana menjelang Idulfitri tetap kondusif dan penuh kebersamaan. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.