Disdukcapil PPU Rekam Data Warga Binaan di Rutan Tanah Grogot

Penajam Paser Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Disdukcapil Kabupaten Paser melakukan perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Kegiatan ini menyasar tahanan dan narapidana untuk memastikan setiap individu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sebagai syarat dasar mengakses layanan publik.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari strategi “jemput bola” untuk menjangkau kelompok rentan yang kerap terkendala administrasi.

“Layanan ini mencakup verifikasi NIK, perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan,” jelas Waluyo, Sabtu (2/5/2025).

Ia menegaskan, data kependudukan yang valid menjadi kunci bagi warga binaan untuk mendapatkan layanan dasar, termasuk jaminan kesehatan. Tanpa NIK yang sesuai, akses terhadap program seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) berpotensi terhambat.

Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap atau mengalami ketidaksesuaian data. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam proses pemadanan data.

Baca Juga:   Gerak Nyata Pemda Dalam Penuntasan Kemiskinan Ekstrem PPU

Karena itu, kolaborasi antara Disdukcapil PPU dan Disdukcapil Paser dinilai penting, mengingat sebagian warga binaan berasal dari berbagai daerah. Sinkronisasi dilakukan untuk mencegah duplikasi data maupun kesalahan identitas yang dapat berdampak pada layanan publik lainnya.

Selain memperluas akses layanan kesehatan, kegiatan ini juga mendukung akurasi data kependudukan secara nasional yang menjadi dasar perencanaan kebijakan pemerintah.

Disdukcapil PPU menyatakan program serupa akan terus diperluas ke lembaga pemasyarakatan lainnya, guna memastikan seluruh warga negara tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

“Tujuannya agar hak administrasi warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus membuka akses mereka terhadap layanan jaminan kesehatan melalui skema PBI,” pungkas Waluyo.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.