Disbudpar PPU Terapkan WFH Terintegrasi Gerakan ASRI, Pegawai Tetap Wajib Disiplin dan Gotong Royong

Penajam Paser Utara – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan sistem Work From Home (WFH) yang diintegrasikan dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), sebagai upaya menjaga produktivitas sekaligus kualitas lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 23 April 2026 yang mengatur kewajiban aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tetap melakukan absensi sebagai bentuk disiplin kinerja, meskipun bekerja dari rumah.

Selain itu, penerapan WFH juga dibarengi dengan kegiatan gotong royong di lingkungan kantor sebagai implementasi Gerakan ASRI.

Kepala Disbudpar PPU, Safwana, menegaskan bahwa kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja menjadi faktor penting dalam mendukung kinerja pegawai, baik saat bekerja dari rumah maupun di kantor.

“Lingkungan kerja yang bersih dan tertata akan berdampak langsung pada fokus dan efektivitas kerja pegawai,” ujarnya.

Pendekatan ini mencerminkan model kerja hibrida yang memadukan fleksibilitas dengan kedisiplinan serta kebersamaan. Lingkungan kerja yang bersih dan nyaman dinilai mampu mendukung produktivitas pegawai secara berkelanjutan.

Baca Juga:   Tiket Early Bird Nusantara Fun Run Media Kaltim Ludes dalam Waktu 2 Jam!

Melalui integrasi WFH dan Gerakan ASRI, Disbudpar PPU berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi kerja dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan, sekaligus memperkuat budaya kerja produktif di lingkungan pemerintahan.

Ia menambahkan, kegiatan gotong royong yang dijadwalkan secara rutin bertujuan membangun budaya kerja kolektif sekaligus meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya lingkungan kerja yang sehat.

“Kan WFH tidak mengurangi tanggung jawab, justru kita menumbuhkan kesadaran bersama terhadap pentingnya lingkungan kerja yang sehat dan nyaman,” terangnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.