Diresahkan Warga, Arena Judi Sabung Ayam di Penajam Kembali Ditertibkan

PENAJAM PASER UTARA – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan menertibkan arena perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Senin (18/5/2026).

Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga masih berlangsung di dua lokasi tersebut, terutama pada malam hari. Padahal, lokasi serupa diketahui pernah ditertibkan pada tahun 2025 lalu.

Operasi gabungan diawali apel bersama di Kantor Kecamatan Penajam yang dipimpin unsur Forkopimcam sebelum petugas bergerak menuju lokasi penertiban.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Penajam, Koramil Penajam, Satpol PP Kabupaten PPU, serta pemerintah Kecamatan Penajam. Hadir dalam kegiatan itu Camat Penajam Rahmat, Danramil Penajam Kapten Inf Imam Syafi’i, Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Ali Sapada Tubo, beserta personel gabungan lainnya.

Lokasi pertama yang didatangi berada di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe. Di lokasi itu, petugas menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam dan judi dadu.

Baca Juga:   Pemuda Kreatif Sesulu Siap Gelar Festival Ungan Berayak

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi, petugas langsung membongkar dan memusnahkan bangunan tersebut dengan cara dibakar.

Selanjutnya, tim bergerak menuju RT 01 Desa Giripurwa. Di lokasi kedua ini, petugas kembali membongkar sejumlah bangunan yang diduga dijadikan arena perjudian sabung ayam, judi dadu, hingga warung kopi yang berada di sekitar lokasi perjudian.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menegaskan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Kami bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun karena dinilai dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:   Open House Perdana, Bupati dan Wabup PPU Jalin Kedekatan dengan Warga

Dengan penertiban tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meminimalisir aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Penajam.

Penyunting: Robbi lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.