Dinkes PPU Tekankan Pentingnya Vaksin untuk Lindungi Anak dari Campak

Penajam Paser Utara – Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mewaspadai penyakit pada anak seperti campak yang dapat berujung komplikasi serius apabila tidak segera ditangani.

Kepala Dinas Kesehatan PPU, Jansje Grace Makisurat menyampaikan bahwa penyakit yang selama ini dianggap ringan dapat berkembang menjadi kondisi yang lebih berat, terutama jika daya tahan tubuh anak sedang rendah.

“Segera diperiksakan jika ada gejala. Karena itu bisa menyebabkan kematian akibat komplikasi, misalnya jaringan paru-paru yang terinfeksi,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kondisi kesehatan anak saat ini dinilai berbeda dibandingkan masa lalu. Ia menyebut daya tahan tubuh anak-anak sekarang cenderung lebih rendah sehingga penyakit yang terlihat ringan bisa berkembang menjadi lebih serius.

Karena itu, ia meminta orang tua untuk lebih waspada terhadap kondisi kesehatan anak, terutama bagi keluarga yang memiliki bayi atau balita.

Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit, Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya vaksinasi campak sebagai langkah pencegahan.

Baca Juga:   Banjir di Pemukiman Warga Lawe-Lawe, Tim Gabungan BPBD PPU Lakukan Monitoring

Vaksinasi tersebut umumnya diberikan saat anak berusia sembilan bulan melalui layanan kesehatan dasar seperti Posyandu.

Ia mengimbau masyarakat agar rutin membawa anak ke Posyandu untuk mendapatkan imunisasi sesuai jadwal guna mencegah berbagai penyakit menular pada anak.

“Kalau orang tua membawa anaknya ke Posyandu pada usia 9 bulan, mudah-mudahan mereka terlindungi dengan pemberian vaksinasi campak,” katanya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.