Digitalisasi Pajak di PPU Digenjot, Kepatuhan dan Literasi Masih Jadi Tantangan

PPU – Upaya Badan Pendapatan Daerah Penajam Paser Utara mendorong digitalisasi pajak dan retribusi daerah dinilai sebagai langkah efisiensi fiskal. Namun di balik itu, masih terdapat tantangan serius, mulai dari rendahnya literasi digital pelaku usaha kecil hingga potensi melemahnya kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengakui sistem penagihan konvensional selama ini tidak lagi efektif. Biaya operasional petugas lapangan kerap tidak sebanding dengan nilai pajak yang berhasil dikumpulkan.

“Kadang kita ke lapangan dapat Rp1 juta, tapi biayanya hampir sama. Itu tidak efisien,” ujarnya, Kamis (27/2/2026).

Sebagai solusi, Bapenda menerapkan penugasan berbasis target dan memperluas penggunaan sistem pembayaran digital. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran tanpa harus didatangi petugas, cukup melalui gawai.

Meski demikian, digitalisasi belum sepenuhnya menjangkau semua lapisan. Hadi menyebut pelaku usaha perorangan seperti rumah makan kecil dan warung tradisional masih menjadi titik lemah penerapan sistem digital akibat keterbatasan literasi teknologi.

“Hampir semua perusahaan sudah digital. Tapi usaha kecil masih ada yang belum terbiasa,” ungkapnya.

Baca Juga:   Dewi Yuliana Resmi Pimpin TP PKK PPU, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Di sisi lain, banyaknya kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara dinilai sebagai potensi kebocoran pendapatan daerah. Untuk itu, Bapenda bersama Samsat melakukan pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menelusuri kepemilikan kendaraan, terutama kendaraan bekas yang sering berpindah tangan.

Namun langkah tersebut menuntut integrasi data lintas instansi yang kuat. Tanpa sistem yang solid dan pengawasan berkelanjutan, digitalisasi berisiko hanya memindahkan masalah lama ke platform baru.

Bapenda PPU menargetkan digitalisasi penuh seiring meningkatnya literasi masyarakat. Namun tantangan di lapangan menunjukkan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi, melainkan juga oleh konsistensi pengawasan, keadilan kebijakan, serta kemampuan pemerintah memastikan seluruh wajib pajak mampu beradaptasi dengan sistem baru.

Berdasarkan data Bapenda PPU, pembayaran pajak secara digital baru mencapai sekitar 50 persen. Angka tersebut memang meningkat dibandingkan 2024 yang masih berada di kisaran 28 persen, namun masih jauh dari target 100 persen yang dicanangkan pemerintah daerah.

Selain persoalan literasi, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga menjadi sorotan. Menurut Hadi, pemutihan yang terlalu sering justru berpotensi menciptakan moral hazard di kalangan wajib pajak.

Baca Juga:   Malam Magis di IKN, Nyanyian Dharma Persembahkan Simfoni Kebhinekaan

“Kalau sering diputihkan, masyarakat bisa berpikir tidak perlu bayar tepat waktu. Ini berbahaya bagi kepatuhan pajak jangka panjang,” tegasnya.

Pewarta: DeddyPz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.