Dialihkan Ke APBD Perubahan, Genjot SILPA Kaltim Sebesar Rp.2,59 Triliun

SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Rapat Paripurna ke-27, menyampaikan laporan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Banggar, Hasanuddin Mas’ud melalui sekretariat dewan memaparkan mengenai hasil laporannya. Setidaknya sebesar Rp.2.59 Triliun menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Hasil itu didapatkan dikarenakan realisasi pendapatan yang melampaui target pada tahun 2024. Lantas diharapkan dapat digenjot pada APBD perubahan akhir tahun ini.

“Realisasi awalnya Rp.22,08 Triliun, ternyata lebih sebanyak Rp.1,62 Triliun,” baca Sekretariat Dewan di depan para anggota dewan dan perwakilan pemerintah provinsi yang hadir.

Lantas bentuk evaluasi, DPRD Kaltim meminta agar Pemprov memperhatikan porsi realisasi belanja operasional dengan belanja modal. Juga meminta pemerintah untuk berinovasi menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Entah itu melalui kerja sama dan pemanfaatan aset daerah,” lanjutnya.

Di tempat lain, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, mengatakan SILPA yang ada akan jadi tambahan dalam APBD Perubahan tahun ini. Hal itu dikarenakan sisa anggaran ini masih bisa digunakan untuk tujuan pembangunan.

Baca Juga:   Sesuai Tatib, Wakil Rakyat Mangkir Rapat, Ditindak Tegas

“Oh iya, itu pasti masuk di perubahan ini,” ujar Seno, sesaat usai Rapat Paripurna.

Pemprov Kaltim juga kini sedang menggenjot capaian kinerja di tahun ini. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terus memantau progres serapan anggaran hingga Agustus ini. Memastikan agar arah pembangunan sesuai trek yang ditetapkan Pemprov dan SILPA yang menurun.

“Laporan progres pencapaian 2025 ini terus berjalan, kami juga pastikan semuanya tetap terarah,” tutup Seno. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.