Desa Suka Raja Jadi Percontohan Budidaya Ikan Air Tawar di Kawasan IKN

NUSANTARA – Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, menjadi salah satu dari enam desa/kelurahan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mendapat program penebaran 42.000 benih ikan air tawar dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Kegiatan ini berlangsung di kolam budidaya tiga warga Dusun Karang Sari, Kamis (23/10/2025) sore.

Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat, serta Pengembangan Sektor Perikanan di Wilayah Delineasi IKN.

Sekretaris Desa Suka Raja, Hasbi Festiadi, menyampaikan harapan agar program ini dapat menjadi awal tumbuhnya ekonomi masyarakat di sektor perikanan.

“Dengan semangat gotong royong warga, kami optimistis budidaya ikan air tawar di desa ini bisa berkembang,” jelas Hasbi di lokasi.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus memantau pelaksanaan program agar hasilnya berkelanjutan.

“Selanjutnya kami akan memonitoring, pelatihan budidaya ikan yang optimal, serta pendampingan. Biar hasilnya maksimal,” tegasnya.

Prosesi penebaran benih dilakukan bersama oleh insan OIKN, kelompok budidaya ikan air tawar, pemerintah desa, serta warga sekitar.

Baca Juga:   6 Raperda PPU Disahkan Menjadi Perda

Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyampaikan Otorita IKN tidak sebatas membangun fisik, melainkan juga melakukan pembinaan pada masyarakat di sekitarnya.

“Dengan program-program nyata seperti ini, kami, Otorita IKN berharap masyarakat dapat memahami dan merasakan, kami hadir juga untuk membangun dan memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar delineasi IKN,” tuturnya dalam sambutan.

Sekadar informasi, penebaran benih ikan di Suka Raja merupakan tindak lanjut dari pelatihan budidaya ikan air tawar yang telah dilaksanakan pada 16 Oktober 2025, sebagai upaya meningkatkan pendapatan masyarakat pra-sejahtera.

Di Desa Suka Raja sendiri, kegiatan dilakukan di tiga kolam budidaya milik warga, yakni milik Sriwati, Budi Arianto, dan Sarnyoto Efendi. Salah satu jenis benih yang ditebar adalah ikan nila.

Selain Desa Suka Raja, lima desa lainnya di wilayah delineasi IKN juga menjadi penerima program serupa.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.