Desa Digital Bukit Raya Jadi Lokasi ANBK untuk SDN 017 Sepaku

PPU – Sebanyak 29 murid kelas V SDN 017 Sepaku mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang digelar pada 22–23 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang digital Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

ANBK merupakan program evaluasi pendidikan yang dirancang pemerintah untuk memetakan mutu sekolah, madrasah, dan program kesetaraan. Tes ini mencakup literasi, numerasi, survei karakter, serta lingkungan belajar.

Kepala SDN 017 Sepaku, Rusmiyatun, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bukit Raya yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Semoga semuanya dibalas Allah SWT dengan banyak kebaikan,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).

ANBK itu bertujuan mengukur capaian peserta didik melalui tes literasi dan numerasi. Di samping itu, survei karakter dan lingkungan belajar. Pada jenjang sekolah dasar (SD), ANBK diikuti oleh murid kelas 5.

Dipilihnya murid kelas 5 dilakukan secara acak oleh pemerintah, guru, dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.

Hasil ANBK digunakan sebagai evaluasi guna meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.

ANBK, memberikan gambaran tentang capaian siswa yang kemudian menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan.

Baca Juga:   Sidang Sengketa Lahan Sepaku Berlanjut, Penggugat Pertanyakan Legalitas Agro Indomas Terima Kompensasi Bendungan IKN

Kegiatan ini diawasi pula oleh pengawas silang dari SDN 004 Sepaku, yakni Sugito.

Sekadar informasi, Desa Bukit Raya dikenal sebagai pelopor digitalisasi desa di kawasan Kecamatan Sepaku, bahkan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Tonggak sejarahnya dimulai pada 15 Mei 2020 lalu dengan aktif bersosial media dalam setiap kegiatan desa.

Puncaknya, pada 18 Agustus 2022, Bukit Raya diresmikan sebagai Desa Digital pertama di IKN oleh Kepala Otorita IKN ketika itu (Bambang Susantono) dan pimpinan PT Telkom Indonesia. ANBK ini sendiri diikuti oleh seluruh murid kelas V se Indonesia.

Pewarta: Prastyo
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.