Desa Cantik 2025 Resmi Diluncurkan, PPU Dorong Perencanaan Berbasis Data

PPU – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi meluncurkan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2025, yang dirangkai dengan kegiatan coaching di Kantor Desa Girimukti, Senin (7/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Badan Pusat Statistik (BPS) PPU, serta para peserta dari kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten PPU.

Kepala Bapelitbang PPU Tur Wahyu dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas data dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.

“Nantinya tolak ukur keberhasilan perencanaan dan pembangunan serta keberhasilan kinerja Pemerintah Daerah juga ditentukan oleh kualitas data yang digunakan, dalam analisis penentuan strategi kebijakan penyelesaian masalah pembangunan yang ada,” ungkapnya.

Tur Wahyu menjelaskan, data berkualitas sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan.

“Penyusunan perencanaan, kebutuhan akan data yang berkualitas menjadi sangat penting, di antaranya sebagai dasar dan bahan masukan dalam penentuan rumusan masalah, analisis, hingga penentuan strategi kebijakan yang diambil,” ucapnya.

Baca Juga:   KPU PPU Terima Pendaftaran Hamdam – Basir, Sempat Konfirmasi via Video Call ke Petinggi Partai

Ia menekankan pentingnya prinsip perencanaan berbasis data yang harus diterapkan di tingkat desa.

“Perencanaan berbasis data adalah prinsip utama yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, sebelum melakukan penyusunan anggaran desa,” sambungnya.

Program Desa Cantik merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan dan pengelola data di tingkat akar rumput.

Melalui kegiatan Launching dan Coaching Desa Cantik ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan data dari tahap pengumpulan hingga publikasi.

“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, kami harap dapat memberikan gambaran dan meningkatkan pemahaman rekan-rekan perangkat desa sekalian,” tutup Tur Wahyu. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.