SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini Komisi III, sedang gencar melakukan percepatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pemanfaatan Arus Sungai. Perda ini juga mengatur mengenai daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya, ketentuan tentang DAS telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai. Namun, perda tersebut tidak secara spesifik mengatur potensi pemasukan atau pendapatan daerah secara maksimal.
Demmu menjelaskan, perda ini masih dalam proses pembahasan dan masih jauh dari realisasi. “Alur sungai baru dibahas oleh Komisi III, kami dari Bapemperda masih menunggu. Persyaratan-persyaratan untuk memasukkan ke ranperda itu banyak,” ujarnya kepada Media Kaltim saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, pihaknya berkali-kali mengembalikan surat dari Komisi III karena inisiatif tersebut berasal dari komisi tersebut. “Kami tidak serta-merta harus menerima karena ada standar juga di Bapemperda. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya kita kembalikan,” lanjutnya.
Menurut Demmu, salah satu persyaratan yang belum dipenuhi Komisi III adalah kelengkapan dokumen pendukung. “Masih di tahap judul, sedangkan dokumen-dokumen pendukung tidak ada. Misalnya, latar belakang mengapa raperda itu ingin dibuat, atau perihal Sungai di Sanga-Sanga itu diperuntukkan untuk arus sungai atau tidak, masih belum jelas,” tegasnya.
Saat ini pansusnya memang sudah dibentuk. Pihak Bapemperda juga telah memberikan formulir kepada Komisi III untuk dipenuhi. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, barulah raperda ini bisa dibawa ke paripurna. (adv)
Pewarta: K. Irul Umam



