Delapan Kasus Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditangani Satgas, Rehabilitasi Lahan Eks Tambang Capai 4 Hektare

NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat delapan perkara pertambangan ilegal telah ditangani sejak satgas dibentuk pada 2023 hingga 2025. Seluruh perkara tersebut telah masuk proses hukum, sementara pengawasan kini difokuskan pada potensi aktivitas tambang di luar kawasan konservasi.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar, mengatakan delapan perkara tersebut berada di wilayah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang mengarah ke wilayah Sepaku.

“Hingga tahun 2025, sekitar delapan perkara yang kami laporkan ke berbagai instansi penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM,” ujar Edgar saat ditemui di lokasi eks tambang RT 12 Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kamis (18/6/2026).

Ia menyebut salah satu penanganan terbesar dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2025 terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Penindakan tersebut dilakukan sekitar September atau Oktober 2025.

Baca Juga:   Nelayan Api-Api Hilang Saat Melaut, BPBD PPU Siapkan Pencarian di Perairan Waru

Menurut Edgar, selain penegakan hukum, Satgas bersama Otorita IKN dan sejumlah mitra juga melakukan pemulihan terhadap kawasan bekas tambang ilegal. Hingga semester I 2026, rehabilitasi lahan yang dilakukan Otorita IKN telah mencapai lebih dari empat hektare.

“Rehabilitasi yang dilakukan Otorita IKN pada 2025 dan 2026 sudah lebih dari empat hektare. Sebelumnya juga ada kegiatan rehabilitasi oleh Pertamina dan Balai Besar,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas, dampak aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto mencapai sekitar 4.000 hektare. Selain itu, sekitar 8.000 hektare kawasan tersebut juga tercatat dimanfaatkan untuk aktivitas kebun ilegal.

Foto: Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar saat meninjau lokasi eks tambang ilegal di kawasan sekitar IKN. (Atmaja Riski/Media Kaltim)

Edgar menegaskan, kawasan hutan konservasi saat ini sudah tidak lagi terdapat aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal. Namun, pengawasan kini diarahkan pada aktivitas pertambangan di luar kawasan konservasi, terutama tambang batu dan pasir.

“Yang ada itu di luar kawasan hutan konservasi, berupa tambang pasir dan batu. Ini yang masih, itu yang saat ini menjadi target kami,” pungkasnya.

Selain aktivitas pertambangan, Satgas juga pernah menangani pemanfaatan kayu di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Namun, menurut Edgar, potensi pelanggaran tersebut relatif kecil karena masyarakat tidak lagi menjadikan kayu sebagai komoditas bisnis.

Baca Juga:   Bantah Gusur Paksa Rumah Warga di Kawasan IKN, Alimuddin; Masyarakat Jangan Terhasut

“Tetapi kayu dimanfaatkan untuk membangun rumah, kemudian membangun jembatan, seperti itu. Jadi sudah tidak lagi diperjualbelikan, karena bagi mereka kayu ini sudah mengkhawatirkan dari sisi keamanan. Tapi kami sudah pernah lakukan penegangan hukum dan sudah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Sementara itu, seluruh delapan perkara tambang ilegal yang ditangani Satgas telah selesai diproses secara hukum. Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya telah berlanjut hingga persidangan.

Pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan, mendukung pembangunan IKN, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.