Dekat IKN, Tanah Reforma Agraria di PPU Diawasi Ketat agar Tak Dijual Bebas

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah menilai tanah reforma agraria di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), rawan disalahgunakan dan menjadi sasaran spekulasi tanah. Karena itu, skema pemberian hak atas tanah dilakukan secara bertahap melalui hak pemanfaatan dengan masa evaluasi sebelum dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria (RA) yang kembali dilaksanakan Badan Bank Tanah di PPU, Kamis (7/5/2026).

Program tersebut dinilai penting untuk menjaga akses dan kepastian hukum masyarakat atas lahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan penyangga IKN.

Hingga saat ini, sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, mengatakan pemerintah sengaja tidak langsung memberikan status hak milik untuk mencegah praktik penyalahgunaan tanah seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain.

“Karena kita belajar dari pengalaman-pengalaman masa lalu. Jadi, penerbitan hak milik cenderung disalahgunakan di beberapa lokasi. Mungkin di sini tidak, tetapi di beberapa lokasi lain terjadi itu,” ujarnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Pemberian Ganti Untung bagi Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Segmen 6A dan 6B

Menurutnya, negara tetap harus memiliki instrumen pengendalian agar tanah reforma agraria benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat dan tidak beralih tangan secara spekulatif.

“Negara juga harus punya tools pengendali agar tanah tersebut tidak disalahgunakan,” katanya.

Embun menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, penerima manfaat terlebih dahulu diberikan hak pemanfaatan dengan masa evaluasi selama 10 tahun. Jika lahan dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak melanggar perjanjian, statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

“Kalau benar-benar dimanfaatkan secara benar oleh masyarakat, dikelola secara baik sesuai dengan tujuan dan sifat pemberian haknya, itu otomatis nantinya bisa dimohonkan menjadi hak milik,” jelasnya.

Ia mengakui praktik jual beli tanah secara bawah tangan pernah terjadi pada program serupa sebelumnya, meski telah dibatasi larangan pengalihan hak dalam jangka waktu tertentu.

“Tapi ternyata praktiknya dijual-belikan di bawah tangan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU sekaligus Bupati PPU, Mudyat Noor, menyebut pengawasan diperketat untuk menghindari masuknya “penumpang gelap” dan mafia tanah yang memanfaatkan program reforma agraria di kawasan sekitar IKN.

Baca Juga:   Bantuan untuk 500 Rumah Ibadah di PPU Berlanjut Tahun Ini

“Kita menghindari mafia-mafia tanah yang kemudian ketika dapat langsung dijual,” katanya.

Menurut Mudyat, lonjakan harga tanah di sekitar kawasan IKN membuat potensi spekulasi semakin tinggi. Ia menyebut harga tanah di sejumlah wilayah PPU mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah menilai reforma agraria di kawasan penyangga IKN tidak hanya berkaitan dengan redistribusi lahan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan masyarakat lokal agar tidak kehilangan akses tanah di tengah arus investasi dan kenaikan nilai kawasan.

“Dulu harganya enggak ada harganya. Di situ paling Rp200 ribu per hektare, sekarang Rp5 juta per meter. Dan kami tetap ingin lahan ini bisa dimanfaatkan dengan benar olah masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.