Data Pedagang Dipersoalkan, Peresmian Pasar Segar Sepaku Tertunda

NUSANTARA – Rencana penempatan pedagang ke Pasar Segar Sepaku—sebutan baru Pasar Sepaku yang telah rampung dibangun Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)—masih bergejolak. Persoalan pendataan pedagang disebut menjadi sumber perdebatan.

Sejumlah pihak diduga masih berbeda pendapat terkait tim kecil yang mendata nama-nama pedagang penerima kios dan lapak di pasar baru. Sebagian pedagang lama menilai proses tersebut belum sepenuhnya tepat.

Informasi yang dihimpun, rapat kecil digelar di Balai Kota IKN pada Rabu (25/2/2026) malam. Sedikitnya empat pedagang lama yang dikoordinatori Wijiono alias Gepeng menyampaikan aspirasi kepada Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin.

Para pedagang lama mengajukan tiga skala prioritas sebagai acuan penempatan di pasar baru. Pertama, pedagang lama. Kedua, pedagang terdampak koridor. Ketiga, pedagang terdampak bangunan pasar.

“Tiga poin ini yang diminta tokoh pasar ke Bapak Deputi sebagai acuan,” sebut Umar Rizcy Maico, salah seorang pemuda Desa Suka Raja yang intens mengawal ihwal pemindahan pedagang pasar.

Dengan adanya persoalan data pedagang, maka peresmian pasar belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:   HUT PPU ke-23, Pickleball Tournament jadi Ajang Unjuk Bakat Atlet Pelajar

“Sampai hari ini masalah pasar belum clear. Kalau mau diresmikan, resmikan aja. Kita tutup pasarnya,” ujar Umar, menirukan seruan sejumlah tokoh pasar.

Foto: Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka sempat meninjau pembangunan Pasar Sepaku dan berdialog dengan beberapa pedagang lama. (Foto: Dok. Media Kaltim)

Dalam pertemuan tersebut, kata Umar, pihak deputi menyetujui akan dilakukan pendataan ulang. Namun, kelompok pedagang lama meminta agar proses pendataan dilakukan oleh tim baru yang dinilai lebih netral, dengan pengawasan melibatkan tokoh pasar.

“Tokoh-tokoh pasar atau pedagang lama minta tim baru, yang mendata secara netral dengan pengawasanya melibatkan tokoh pasar,” jelas Umar.

Hingga berita pukul 22.46 Wita, pertemuan antara sejumlah tokoh pedagang lawas dengan deputi Otorita dikabarkan masih berlangsung.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.