Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

SAMARINDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan melibatkan organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim pada Jumat (24/10/2025) itu digelar untuk mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Ia menegaskan, sertipikasi tanah penting dilakukan untuk menghindari persoalan hukum di masa mendatang.

“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegas Nusron.

Menurutnya, permasalahan tanah wakaf sering muncul ketika nilai lahan meningkat seiring pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Berdasarkan data nasional, jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi masih rendah, termasuk di Kaltim.

“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkapnya.

Baca Juga:   Lari Virtual, Gerakan Nyata: BUJURUN Kubar Tembus Long Iram Bawa Sembako

Karena itu, Nusron mengajak semua organisasi Islam dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi percepatan layanan. Ia menilai peran Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sangat strategis dalam mendukung program tersebut.

Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim rampung dalam dua tahun ke depan. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh terus berlarut.

Selain itu, ia menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), dokumen penting yang diterbitkan Kementerian Agama melalui KUA — yang kerap menjadi kendala dalam proses sertipikasi.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ucapnya.

Nusron pun mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan.

“Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan berbagai lembaga dan organisasi Islam di Kaltim seperti NU, Muhammadiyah, MUI, DMI, BWI, Baznas, Yayasan Hidayatullah, FKUB, BKMT, dan Kemenag.

Baca Juga:   Indonesia dan Kanada Jajaki Kerjasama Infrastruktur dan Teknologi untuk IKN

Penulis: (LS/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.