Dapat Janji Pembayaran dari Brantas Abipraya, Vendor Buka Blokade Jalan Bendungan Sepaku Semoi

NUSANTARA – Aksi blokade akses menuju Bendungan Sepaku Semoi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, akhirnya dibuka sementara setelah para vendor mendapat kepastian pembayaran dari PT Brantas Abipraya (Persero), Senin (11/5/2026) malam.

Sebelumnya, empat vendor lokal memblokade jalan keluar-masuk bendungan menggunakan dump truck roda 10 sebagai bentuk protes atas tagihan proyek yang belum dibayarkan. Nilai tunggakan disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Owner PT Borneo Rent Nusantara (BRN), Rinif Ade Saputra, mengatakan pihaknya menerima telepon dari manajemen PT Brantas Abipraya terkait rencana pembayaran sebagian tagihan pada Selasa (12/5/2026).

“Ini ada perkembangan Bang, kami sudah ditelepon Brantas. Besok ada pembayaran. Meski tidak semua lunas,” ujarnya kepada media ini sekitar pukul 19.34 Wita.

Menurut Rinif, pihak manajemen yang menghubungi vendor di antaranya Reza dari bagian keuangan dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Gerson Simbolon.

Setelah komunikasi tersebut, para vendor sepakat memindahkan dump truck yang sebelumnya melintang di pintu masuk bendungan.

“Kami diminta menggeser truk. Oke kami iyakan. Tapi kalau sampai lewat tengah hari Brantas meleset, ya kami kembalikan lagi truk ke posisi semula,” tegasnya.

Baca Juga:   Patroli di Kawasan Objek Wisata Pantai Sipakario, Satpol PP PPU berhasil Amankan Pedagang Miras Ilegal

Rencana somasi terhadap PT Brantas Abipraya juga untuk sementara dibatalkan. Vendor memilih menunggu realisasi pembayaran yang dijanjikan pihak perusahaan.

“Sudah sepakat sama Bang Sony enggak usah pakai somasi dulu, karena takutnya nanti dijanjikan seperti dulu lagi dan molor terus,” katanya.

Sebelumnya, aksi blokade dilakukan vendor lokal yang mengaku pembayaran proyek mereka tertunggak selama dua hingga empat tahun. Dalam aksi tersebut, akses kendaraan roda empat menuju Bendungan Sepaku Semoi sempat lumpuh total.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Brantas Abipraya terkait realisasi pembayaran yang dijanjikan kepada para vendor.

Lebih lanjut, Vendor material alam, Jufriansyah, membenarkan dump truck yang digunakan memblokade jalan telah dipindahkan dari akses utama bendungan.

“Kami pindahkan ke dalam lokasi parkir,” ujarnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.