Danau Lontar: Hasil Konsesi atau Alami, Subandi: Tinggal Dibuktikan, Toh Tidak Sulit

SAMARINDA – Kejadian pada Juli lalu, tenggelamnya pekerja sawit di Danau Lontar, Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, memunculkan dua pandangan berbeda. Pihak Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam rilisnya menyatakan bahwa danau tersebut adalah hasil konsesi tambang dari PT MHU. Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui video singkatnya menyebut bahwa danau tersebut merupakan danau alami.

Subandi, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memberikan pandangannya terkait dua pendapat tersebut. Menurutnya, benar atau tidaknya danau itu bekas konsesi atau alami cukup dibuktikan.

“Ya itu kan bisa dibuktikan. Tidak sulit. Kita bisa lihat dari peta konsesi, itu konsesinya siapa. Kalaupun itu kolam tambang, bisa juga melihat dari pandangan tokoh di sekitar danau itu. Alami atau tidak juga bisa dilihat dari struktur tanahnya,” jelas Subandi saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Ia menyerahkan kewenangan untuk menentukan hasil tersebut kepada para ahli geologi. Namun, ia menyayangkan jatuhnya korban di danau itu. Jika benar karena tambang, menurut Subandi, aturan tambang saat ini sedang dalam dilema sebab kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Baca Juga:   Pembangunan Drainase di Samarinda Disorot, Afif Harun Minta Masyarakat Bersabar

“Bahkan gubernur saja tidak memiliki kewenangan itu. Tapi pemerintah provinsi juga tidak boleh tinggal diam. Melalui aparatur penegak hukum, tambang ilegal harus ditindak,” ujarnya.

Selama ini, Jaminan Reklamasi (Jamrek) masih menjadi kendala dalam pertambangan. Faktanya, jamrek itu sebesar Rp200 juta per hektare. Mengingat luasnya lahan tambang, jangan sampai pengelola berpikir kotor dengan tidak melakukan reklamasi hanya karena alasan biaya yang besar.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.