Curi Aset PT WIKI, Pemuda 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres PPU

PPU – Upaya penegakan hukum terus ditunjukkan Polres Penajam Paser Utara (PPU). Melalui Unit II Tipidum Satreskrim, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian aset perusahaan di wilayah Kecamatan Waru dan mengamankan seorang terduga pelaku, Kamis (22/1/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi di area PT Wijaya Kencana Industria (PT WIKI), Desa Sesulu, Kecamatan Waru, pada Minggu (11/1/2026). Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, penyidik Satreskrim Polres PPU segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian,” ujar Dian.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan seorang terduga pelaku berinisial RA (18) dan mengamankannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian juga turut disita.

Baca Juga:   DPRD PPU Dorong Pemkab Evaluasi Kinerja Sektor Olahraga

Dian menegaskan, Polres PPU akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110,” lugasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pihak perusahaan agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

“Layanan ini aktif selama 24 jam dan siap merespons cepat laporan masyarakat,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.