PPU – Gerak cepat jajaran Polsek Penajam kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari, menegaskan komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan wilayah.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” jelasnya, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di depan rumah korban yang berlokasi di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 4299 VZ diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun, saat korban terbangun pada pagi hari, kendaraan tersebut telah hilang dari tempatnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka berinisial IP sebagai pelaku utama pencurian, serta tersangka berinisial M yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Selain mengamankan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, serta kunci kontak palsu yang digunakan saat melakukan pencurian,” tambah Syaifudin.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Penajam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tersangka M dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta langkah-langkah preventif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres PPU.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres PPU melalui jajaran Polsek Penajam dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, Syaifudin mengajak masyarakat memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan ini aktif selama 24 jam dan siap merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” tegas Syaifudin.
Penyunting: Robbi Lalat



