PPU – Sepanjang Januari sampai akhir Juli 2025, sebanyak 34 istri menggugat cerai suaminya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, suami yang menalak istri hanya tercatat sebanyak 3 orang.
Dalam kurun waktu tujuh bulan itu, total sudah ada 37 perkara tercatat di Pengadilan Agama (PA) PPU. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya hanya 20 perkara. Sepanjang tahun 2024, total perkara yang tercatat adalah 38 perkara.
Panitera Pengadilan Agama PPU, Muhammad Hamdi, mengatakan bahwa perkara cerai dicatat berdasarkan asal buku nikah.
“KUA (Kantor Urusan Agama) Sepaku. Pencatatannya berdasar asal buku nikah,” ucap Hamdi saat berbincang dengan media ini di kantornya, Senin (4/8/2025).

Alasan dominan dari gugatan cerai, menurut Hamdi, dipicu oleh perselisihan dalam rumah tangga.
“Mulai masalah ekonomi, komunikasi yang kurang baik, jadi tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga,” terang Hamdi dengan logat Banjar.
Meski demikian, ada juga yang bercerai karena kekerasan dalam rumah tangga atau suami tersangkut kasus hukum. PA PPU dalam menangani laporan tidak langsung memutus perkara, melainkan tetap mengupayakan mediasi bagi pasangan yang mengajukan cerai.
“Dalam penanganan perkara, tidak langsung diputus. Diberi waktu mediasi dahulu. Siapa tahu, masih ingin rujuk,” jelasnya.
Mediasi itu biasanya dilakukan sebelum perkara masuk ke proses persidangan dan putusan hakim. Cerai gugat berarti istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suami, sedangkan cerai talak berarti suami yang mengajukan.

Analis Perkara Peradilan PA PPU, Qurrotu Aini, menjelaskan bahwa secara keseluruhan hingga Juli 2025, tercatat 389 laporan perkara diterima. Dari jumlah tersebut, 269 di antaranya adalah cerai gugat, 62 cerai talak, 13 dispensasi kawin, 27 isbat nikah, 9 penetapan ahli waris, 5 perkara lain-lain, serta masing-masing 1 perkara perwalian, penguasaan anak, dan harta bersama.
Ada pula 1 perkara izin poligami dengan alasan tertentu.
“Yang diputus khusus untuk cerai talak dan cerai gugat saja, ada banyak,” ucapnya.
Dari data yang ditunjukkan Aini, cerai talak yang diputus kabul sebanyak 48 perkara, sedangkan cerai gugat sebanyak 207 perkara. Sementara itu, total laporan perkara yang dicabut dan diputus berdasarkan jenisnya hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 306 perkara, mencakup perkara yang dicabut, dikabulkan, ditolak, tidak diterima, maupun gugur.
Secara umum, jumlah laporan perkara yang diterima PA PPU dari Januari hingga Juli 2025 lebih banyak dibanding tahun 2024. Sepanjang Januari–Desember 2024, jumlah perkara tercatat sebanyak 482 perkara dan telah diputus.
Adapun jenis perkara di PA PPU mencakup 30 kategori, mulai dari izin poligami, cerai talak, cerai gugat, hingga P3HP (Penetapan Ahli Waris).
Salah satu warga Sepaku berinisial K (28) termasuk yang mengajukan cerai gugat tahun ini. Alasannya, selain karena perselisihan, juga dipengaruhi oleh orang ketiga.
Penulis: Riski Maulana
Editor: Agus S



