Cepat dan Terukur, Polsek Penajam Ungkap Pencurian Motor di Tanjung Tengah dalam 5 Hari

PPU – Unit Reskrim Polsek Penajam kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kejahatan jalanan. Dalam waktu lima hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini menimpa Y.D., warga asal Tanah Grogot, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ pada Minggu (16/11/2025). Saat berangkat kerja, ia ditemani rekan kerjanya, C.R.I., yang diduga justru menjadi pelaku utama. Ketika jam istirahat siang, korban mendapati motornya hilang bersama pelaku. Selain motor, ponsel milik korban yang disimpan di dalam tas juga turut raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Petung. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Penajam di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Dedi Syahputra Nasution. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan dua pelaku: C.R.I. (20) serta rekannya A. (23) yang diduga ikut menguasai barang hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat KT 6558 VQ beserta STNK, ponsel Samsung Galaxy A03s, tas selempang, dan satu kartu SIM.

Baca Juga:   DPRD PPU Segera Finalisasi Pembentukan AKD, Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, mengapresiasi kinerja cepat anggotanya.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Penajam dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Penyidik Polsek Penajam masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Penajam dan Polres PPU dalam menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas, sehingga memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi warga,” pungkas Syaifudin.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.