Campak Bisa Menular Lewat Udara, RSUD RAPB PPU Imbau Orang Tua Lengkapi Vaksin Anak

Penajam Paser Utara – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran penyakit campak yang dikenal mudah menular, terutama pada anak-anak.

Direktur RSUD RAPB PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, menjelaskan bahwa campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan memiliki tingkat penularan yang cukup tinggi.

“Campak itu virus dan memang cepat menular. Penularannya juga bisa melalui udara,” ujarnya baru-baru ini.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu satu penderita campak bahkan dapat menularkan penyakit tersebut kepada banyak orang di sekitarnya, terutama jika berada dalam lingkungan yang padat.

Meski demikian, ia menyebut rumah sakit tetap menangani sejumlah kasus campak yang datang untuk mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan. Namun, jumlah pasti kasus yang ditangani dalam beberapa waktu terakhir masih perlu dicek melalui sistem data rumah sakit.

“Datanya ada di sistem rumah sakit, nanti harus dilihat kembali untuk jumlah pastinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan paling efektif terhadap penyakit campak adalah melalui vaksinasi. Program vaksinasi tersebut umumnya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan layanan kesehatan tingkat pertama.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Dorong Sinergi Lewat Rakor Smart City

Lukasiwan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi sesuai jadwal guna menekan risiko penyebaran penyakit menular tersebut.

Menurutnya, vaksinasi tidak hanya melindungi individu yang menerima vaksin, tetapi juga membantu mencegah penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat.

“Untuk vaksin biasanya ditangani oleh Dinas Kesehatan dan puskesmas. Di sana tersedia vaksin campak maupun vaksin lainnya,” jelasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.