Bupati PPU Mudyat Noor: Pilkada Langsung Lebih Demokratis, Tinggal Sistemnya Dibenahi

Penajam Paser Utara – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat di awal Januari 2026. Di tengah belum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat dan DPR RI, perdebatan antara efisiensi politik dan hak demokrasi rakyat kembali menguat.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menilai pemilihan langsung oleh rakyat masih menjadi pilihan paling ideal, meski ia mengakui setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan.

Ia menyebut, keputusan untuk mengubah atau mempertahankan sistem Pilkada sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Pemerintah daerah, kata dia, berada pada posisi mengikuti kebijakan nasional yang ditetapkan.

“Kalau kita berbicara soal keputusan, yang memutuskan tetap teman-teman di DPR RI bersama pemerintah pusat. Kita di daerah ya hanya mengikuti saja sebagai orang politik,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, ia menilai aspirasi masyarakat secara umum masih menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan semangat demokrasi yang selama ini telah berjalan.

Baca Juga:   Penempatan TPS Khusus Pekerja IKN Disetujui KPU RI

“Kalau masyarakat kan pasti inginnya Pilkada tetap langsung. Itu kecenderungannya,” katanya.

Sebagai kepala daerah yang juga pernah menjadi peserta Pilkada, Mudyat mengakui bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki kelemahan dan kelebihan. Ia menilai tidak ada sistem yang benar-benar sempurna.

“Sebenarnya masing-masing ada kelebihan dan kekurangan. Tinggal mana yang terbaik saja yang kita ikuti,” ujarnya.

Namun, jika melihat dari sisi demokrasi dan kompetisi politik, ia menilai pemilihan langsung masih lebih unggul karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan calon pemimpin.

“Kecenderungan untuk kompetisi langsung ya pasti lebih tinggi, karena langsung berhadapan,” tegasnya.

Ia pun secara terbuka menyampaikan pandangannya bahwa Pilkada langsung tetap menjadi opsi yang lebih baik. Dengan catatan sistem pelaksanaannya perlu diperbaiki agar lebih efisien dan tidak menimbulkan beban politik maupun biaya yang besar.

“Kalau condongnya ya mesti condong ke langsung. Artinya masyarakat bisa berhadapan langsung,” ucapnya.

Selain itu, Mudyat menggarisbawahi persoalan biaya politik tinggi dan potensi praktik transaksional yang kerap muncul dalam Pilkada langsung. Menurutnya, masalah tersebut bukan alasan untuk menghapus pemilihan langsung, melainkan menjadi pekerjaan rumah untuk memperbaiki sistemnya.

Baca Juga:   Rakorwil Kadin Kalimantan Timur 2024: Kolaborasi Strategis untuk Mendukung Perpindahan dan Pembangunan IKN

“Cuman tinggal sistemnya yang diperbaiki,” katanya.

Ia bahkan mencontohkan praktik pemilu di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat, yang mulai mengandalkan sistem elektronik untuk menekan biaya dan meminimalkan konflik politik.

“Mungkin sistemnya seperti di luar negeri, sistem elektronik. Tempat kampanye disiapkan, jadi enggak ada yang berhadapan lagi,” jelasnya.

Dengan perbaikan sistem tersebut, ia meyakini biaya politik bisa ditekan secara signifikan, sekaligus mengurangi praktik politik uang dan transaksi kepentingan.

“Yang pertama memperkecil biaya pembiayaan. Yang kedua, proses transaksional itu bisa lebih ditekan,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan utama Pilkada selama ini bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsungnya, melainkan pada tata kelola dan pengawasan yang belum maksimal. Karena itu, ia berharap jika wacana perubahan mekanisme kembali dibahas di tingkat nasional, aspek aspirasi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.

“Yang penting demokrasi tetap berjalan dan masyarakat tetap punya ruang menentukan pemimpinnya,” pungkas Mudyat.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.