Bupati PPU Ajak Warga Segera Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan wajib pajak, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan bangsa.

“Saya mengajak seluruh masyarakat PPU agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui laman Coretax DJP sebelum tanggal 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan tanggal 30 April 2026 bagi wajib pajak badan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tahun ini pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem Coretax DJP. Karena itu, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan tahapan aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi sebelum menyampaikan laporan pajak.

“Marilah kita tunaikan kewajiban perpajakan ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai wajib pajak yang taat pajak sekaligus kontribusi nyata bagi bangsa,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:   Status Lahan Perluasan Bandara VVIP IKN Sudah Clean and Clear

“Untuk itu saya mengimbau dan mengajak seluruh ASN dan masyarakat PPU agar segera melaporkan SPT Tahunan. Jika ada yang belum mengetahui cara melaporkan pajak secara online, dapat mendatangi KPP Penajam untuk mendapatkan pendampingan dari petugas pajak,” ujarnya.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025/2026 di wilayah PPU diimbau dilakukan lebih awal guna menghindari keterlambatan maupun sanksi administratif.

Sementara itu, KPP Pratama Penajam menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan.

Selain melalui aplikasi Coretax DJP secara daring, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak serta layanan akhir pekan di kantor KPP Penajam.

Layanan akhir pekan dibuka setiap Sabtu dan Minggu selama 7–29 Maret 2026 pukul 09.00–15.00 WITA. Layanan tersebut meliputi pelaporan SPT, pembaruan data wajib pajak, hingga aktivasi akun Coretax.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar pelaporan pajak dapat dilakukan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.