Bupati Mudyat Noor Dukung Program Gerbang Pangan Mas Ku di Sepaku

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menyatakan dukungan penuh terhadap program “Gerbang Pangan Mas Ku” yang diinisiasi Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito. Program ini dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Mudyat, langkah tersebut tidak hanya memastikan ketersediaan pangan pokok, tetapi juga mendorong kemandirian petani lokal.

“Kami mendukung penuh ‘Gerbang Pangan Mas Ku’. Program ini penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, Pemkab PPU siap bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, hingga kelompok tani agar implementasi berjalan optimal.

“Gerbang Pangan Mas Ku bukan hanya soal distribusi, tetapi juga penguatan produksi dan kualitas. Kami ingin masyarakat PPU tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen yang berdaya saing,” imbuhnya.

Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito menegaskan, program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan.

“Tujuannya mencetak petani-petani milenial yang mampu berkontribusi terhadap keberhasilan program. Apalagi, program ini sudah mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, khususnya Bupati PPU,” terangnya.

Baca Juga:   Aplikasi Sipancardes, Inovasi BKAD PPU Mempermudah Proses Pengajuan Dana Desa

Dengan dukungan pemerintah daerah, program tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan pangan masa depan. Hal ini sejalan dengan visi PPU sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus bagian dari lumbung pangan nasional.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.