Bupati Kukar Tinjau Jalan Rusak di Kenohan, Perbaikan Ditarget Bertahap

KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri, turun langsung meninjau kondisi jalan rusak di Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Jumat (4/7/2025). Jalan tersebut menjadi akses vital penghubung tiga kecamatan di wilayah hulu Kukar, dan selama ini kerap dikeluhkan warga karena banyaknya titik kerusakan.

Peninjauan dilakukan bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Kenohan dan Dinas Pekerjaan Umum Kukar. Jalan sepanjang kurang lebih 9 kilometer itu tak sepenuhnya rusak parah, namun banyak ditemukan titik-titik berlubang dan permukaan yang tak rata.

Camat Kenohan, Kaspul, menyebut kunjungan Bupati merupakan tindak lanjut dari laporan yang selama ini disampaikan masyarakat. Menurutnya, perbaikan jalan ini sangat mendesak karena menjadi jalur utama mobilitas warga.

“Dari kunjungan itu, intinya tahun ini diupayakan mulai dikerjakan. Kalau belum selesai, akan dilanjutkan tahun depan,” ujar Kaspul.

Ia menjelaskan, untuk memperbaiki seluruh ruas jalan secara menyeluruh dibutuhkan anggaran lebih dari Rp120 miliar. Oleh karena itu, Pemkab Kukar akan mengalokasikan anggaran secara bertahap sesuai prioritas.

Baca Juga:   TPS 3R Jadi Harapan Baru Pengelolaan Sampah di Muara Wis, Kukar

Selain persoalan jalan utama, Kaspul juga menyoroti kebutuhan infrastruktur lainnya. Ia berharap Pemkab juga memperhatikan fasilitas pelayanan masyarakat, seperti Kantor Kecamatan, Balai Pertemuan Umum (BPU), serta peningkatan akses jalan ke Desa Pandamaran dan pembangunan Jembatan Ombang.

“Infonya, pembangunan akses jalan ke Pandamaran dan jembatan sudah masuk rencana. Kalau tidak ada perubahan, Oktober ini sudah mulai dikerjakan,” kata Kaspul.

Ia berharap kehadiran langsung Bupati dapat mempercepat proses realisasi pembangunan dan mempermudah koordinasi lintas dinas. “Harapannya, dengan kunjungan itu, hasil konsultasi bisa mempercepat penyelesaian jalan dan infrastruktur lainnya,” tutupnya. (adv)

Editor:Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.