Bupati Kukar Tekankan Peran Mahasiswa Unikarta sebagai Penopang Pembangunan Daerah

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan pentingnya peran generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dalam menopang pembangunan daerah yang selaras dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Kampus Unikarta, Rabu (27/8/2025). Kehadiran orang nomor satu di Kukar ini disambut antusias oleh ratusan mahasiswa baru.

Menurut Aulia, Unikarta yang menjadi satu-satunya universitas di Kukar memiliki posisi strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Karena itu, ia menaruh harapan besar kepada mahasiswa sebagai generasi penerus yang akan menentukan wajah Kukar di masa depan, terlebih dengan adanya IKN di Kalimantan Timur.

“Mahasiswa harus menyadari dua tanggung jawab utama, yaitu terhadap diri sendiri dan keluarga. Salah satunya dengan menyelesaikan studi tepat waktu. Pak Rektor tadi menyampaikan, 3,5 tahun bisa selesai,” ujarnya.

Selain fokus pada akademik, Aulia menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak hanya berkutat di ruang kelas, tetapi juga aktif bersosialisasi, memahami persoalan warga, serta memberi kontribusi nyata.

Baca Juga:   Kembangkan Jamur Tiram dan 23 Kelompok Tani, Desa Kerta Buana Pacu Ketahanan Pangan Lokal

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa di lapangan akan melatih kepekaan sosial sekaligus memperkuat hubungan antara dunia kampus dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebutuhan daerah yang tengah mempersiapkan diri menjadi mitra strategis IKN.

Lebih lanjut, Aulia menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menyiapkan berbagai kebijakan pembangunan yang memerlukan dukungan SDM unggulan. Ia optimistis Unikarta mampu melahirkan lulusan yang berdaya saing tinggi.

“Salah satu yang harus kita persiapkan adalah sumber daya manusia, dan Unikarta menjadi salah satu tempat yang mencetaknya,” tegasnya. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.