Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Siap Perjuangkan DBH ke Kemenkeu, Nilai Transfer 2026 Turun Jadi 23 Persen

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kementerian Keuangan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan memangkas besaran transfer DBH mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa ia bersama para kepala daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Langkah ini diambil setelah pemangkasan serupa sebelumnya diberlakukan di masa kepemimpinan Menkeu Sri Mulyani.

“Kita sudah berkoordinasi di tingkat Provinsi Kaltim. Kebetulan kemarin kita kumpul para kepala daerah dipimpin oleh Pak Gubernur Kaltim (Rudy Mas’ud). Rencananya, kami bersama 10 kepala daerah akan datang ke Kemenkeu untuk memperjuangkan DBH,” ujar Bupati Aulia.

Ia membeberkan bahwa mulai 2026, DBH untuk Kukar hanya akan ditransfer sebesar 23 persen dari alokasi normal. Artinya, Kukar yang biasanya menerima sekitar Rp5,7 triliun, tahun depan hanya akan mendapatkan Rp1,3 triliun. “Tahun 2026 itu kita cuma dapat Rp1,3 triliun karena hanya 23 persen yang disalurkan. Nah, ini yang kita coba perjuangkan,” jelasnya.

Baca Juga:   Disabilitas Jadi Perhatian Serius di Musrenbang Kukar 2026, Pemkab Dorong Pembangunan Inklusif

Aulia menilai, DBH merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar. Tanpa DBH yang memadai, kemampuan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membiayai layanan publik akan sangat terbatas.

“Kalau APBD berkurang, kita khawatir roda perekonomian di Kukar juga akan terganggu. Inilah titik tekan kita dalam memperjuangkan hak daerah,” ujarnya.

Ia juga berharap Menteri Keuangan yang baru dapat menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daerah. Menurutnya, pemerataan fiskal tidak boleh membuat daerah penghasil sumber daya alam justru kehilangan kemampuan untuk berkembang.

“Dengan adanya Menkeu baru, kita berharap ada perubahan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daerah,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar memastikan keberlanjutan pembangunan daerah tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terhambat akibat pengurangan transfer pusat. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.