BUMD Rawan Praktik “Nakal,” DPRD Klaim Periode Ini Aman-Aman Saja

SAMARINDA—Dalam pidato kenegaraan, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengungkap maraknya tindakan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Di setiap institusi dan organisasi pemerintahan, bahkan di BUMN dan BUMD. Ini bukan fakta yang harus kita tutupi,” ucapnya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo. Menurutnya, sementara ini BUMD Kaltim memang beberapa sedang dalam masa transisi dan masih dalam proses penyeleksian.

Harapan besar kepada BUMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin krusial, mengingat pemerintah pusat mengurangi anggaran transfer daerah sebesar Rp200 triliun lebih.

“Kalau saya melihat yang sekarang, tidak (indikasi korup). Untuk yang sekarang ya, yang sekarang! Pemeriksaan-pemeriksaan itu kan tahun-tahun sebelumnya, harus ditarik garis bawah itu periode sebelumnya,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

Sejauh yang Sigit pahami, setiap pihak kini mencoba untuk mendongkrak BUMD demi kontribusinya terhadap Kaltim. Belakangan ini perkembangannya cukup luar biasa, meski dalam improvisasinya tidaklah semudah yang dikira.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dorong Penyelidikan Independen Terkait Longsor Batuah, PT BSSR Dibidik

Kaltim saat ini belum memiliki kemampuan secara menyeluruh untuk menangani BUMD, sehingga masih ada kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga. Ke depan, mendorong pengelolaan kemandirian BUMD merupakan keutamaan dalam meningkatkan kinerja.

“Sementara ini saya lihat sedang ada perbaikan-perbaikan. Kalau tahun-tahun sebelumnya memang kami juga belum terlibat, kurang paham bagaimana pemeriksaannya. Karena kami sendiri bertugas sebagai pengawas saja,” jelasnya. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.