Bocoran Gaji ASN IKN: Diploma 3 Bisa Kantongi Rp12,8 Juta per Bulan

NUSANTARA — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menikmati beragam fasilitas dan insentif yang nilainya cukup besar. Untuk lulusan diploma 3 dengan kelas jabatan 6, total penerimaan per bulan bisa mencapai sekitar Rp13 juta, di luar fasilitas lain seperti rumah susun (rusun) dan uang makan Rp35 ribu per hari.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebut pindah ke IKN merupakan peluang besar bagi ASN pusat.

“Rusunnya kami bikin sekelas apartemen, lengkap ekosistem pendukungnya. Pasar, Puskesmas, sekolahan. Ada. Konsepnya juga bangunan hijau dan smart building. Jadi rasanya rugi kalau ASN nggak mau pindah,” ujar Pak Bas—sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di kantornya.

Berdasarkan penelusuran Media Kaltim, seorang CPNS Otorita IKN lulusan diploma 3 memperoleh gaji pokok Rp1,9 juta, ditambah tunjangan melekat Rp400 ribu sehingga total menjadi Rp2,3 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang diterima baru 80 persen, sekitar Rp10,5 juta dari seharusnya Rp13 juta.

“Untuk Tunjangan Kinerja (Tukin), masih 80 persen. Jadi belum terima full,” terang sumber.

Baca Juga:   Hasil Sementara Quick Count, Paslon 1 Dominasi Awal Pemilu Bupati PPU 2024

Dengan tambahan uang makan sekitar Rp700 ribu per bulan dan fasilitas rusun, total penerimaan bersih ASN diploma 3 di IKN mencapai sekitar Rp12,8 juta.

Untuk rusun yang akan didapatkan oleh tiap ASN juga memiliki fasilitas lengkap. Tiap unitnya terdiri dari 3 kamar. Maka dipastikan tiap ASN yang bertugas di IKN sejak pagi hingga malam akan tetap terasa nyaman.

Terkait ASN pusat yang diwacanakan pindah ke IKN, hingga saat ini baru sebatas kabar. Bahkan sudah sejak sebelum Agustus lalu. Sejak kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sampai detik ini nadanya juga masih satu “intonasi”. Diserukan segera pindah, namun tak kunjung ada realisasinya.

Pegawai ASN yang sudah pasti berkantor di IKN, adalah pegawai di satuan kerja Otorita IKN berjumlah 1.170 orang ditambah sejumlah pegawai di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Momen kepindahan ASN pusat ke IKN memang jadi saat yang ditungu-tunggu bagi pelaku usaha di Sepaku. Sebab, diprediksi akan jadi pemantik sejumlah sektor usaha untuk kembali menggeliat. Salah satunya, investasi tanah kavling.

Baca Juga:   Dorong Ekonomi Kreatif, PPU Gelar Pekan UMKM dan Pelatihan Amigurumi

Untuk diketahui Peraturan Kepala (Perka) Otorita OIKN Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pegawai Dalam Struktur Organisasi OIKN.

Dalam aturan itu, Tunjangan Kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya disadarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja ASN. Sedangkan kelas jabatan adalah penentuan dan pengelompokkan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.