BK Putuskan Darlis dan Andi Satya Tidak Langgar Kode Etik Pengusiran Advokat saat RDP

SAMARINDA – 29 April lalu, Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait kasus Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Namun RDP itu diwarnai pengusiran Advokat yang diminta untuk mewakili pihak RSHD. Pengusiran itu dilakukan oleh Ketua Rapat, M. Darlis Pattalongi serta Andi Satya Adi Saputra.

Tak berselang lama dari pengusiran itu, pihak Ikadin melaporkan pengusiran tersebut sebagai pelanggaran kode etik dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Menurut mereka, pengusiran itu melecehkan profesi advokat, padahal berhak untuk mewakili kliennya.

Senin, (21/07/2025) setelah melalui banyaknya pertemuan untuk mengumpulkan bukti, BK akhirnya mengeluarkan keputusan. Meninjau dari bukti-bukti CCTV dan rekaman, serta pemanggilan para saksi hingga kedua pelapor, BK menanggap bukti pelapor tidak cukup, sehingga meminta perpanjangan untuk mengumpulkan bukti, hanya saja penambahan bukti itu tidak diberikan.

“Permintaan agar kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya niat untuk merendahkan martabat profesi advokat atau melanggar kode etik sebagai anggota dewan,” ujar Subandi saat pembacaan keputusannya di Ruang Rapat BK.

Baca Juga:   DPRD Libatkan Akademisi Unmul Telusuri Penyebab Longsor Km 28 Batuah

Dengan keputusan itu, maka kelanjutan menuju sidang kini ditidiadakan. Tak ada lagi kelanjutan kasus tersebut, sebab dua terlapor telah diputuskan tidak melanggar kode etik.

“Semua telah kami kaji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran etik ataupun tata tertib,” pungkas Subandi.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Susan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.