Biaya Transportasi Mahal, Pariwisata Berau Terancam Kalah Saing

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, menyoroti mahalnya biaya transportasi menuju destinasi wisata unggulan di Bumi Batiwakkal.

Hal ini menurutnya sebagai salah satu penghambat utama berkembangnya sektor pariwisata, terutama menuju kawasan andalan seperti Pulau Derawan, Maratua, Sangalaki, hingga Kakaban.

Ia menilai persoalan tersebut harus segera mendapat penanganan serius jika pemerintah daerah benar-benar ingin menjadikan pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi. Tanpa solusi konkret, ia yakin promosi dan pembangunan infrastruktur tidak akan memberikan dampak signifikan.

“Kalau pariwisata mau jadi sektor unggulan, semua hambatan seperti mahalnya biaya transportasi harus dicarikan solusinya mulai sekarang,” tegasnya.

Sa’ga menjelaskan bahwa kondisi fasilitas dermaga yang sudah memadai tidak cukup untuk mendorong minat wisatawan. Aksesibilitas dan biaya perjalanan yang tinggi menjadi dua faktor utama yang membuat wisatawan enggan memilih Berau sebagai tujuan liburan.

“Dermaga kita sudah bagus, tapi dari sisi akses dan biaya, kita masih kalah saing dengan Tarakan. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbandingan biaya dan kemudahan akses dari Tarakan sering menjadi alasan wisatawan lebih memilih berangkat melalui daerah tersebut.

Baca Juga:   Pulau Balikukup Tergerus Abrasi, Minta Segera Ada Penanganan

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha transportasi guna mencari pola subsidi, regulasi harga, atau alternatif moda transportasi yang lebih efisien.

“Berau tidak boleh terlambat mengambil langkah strategis agar potensi besar sektor pariwisata kita tidak terus tertinggal,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.