Berau Masih Bergantung Pasokan Luar, DPRD Minta Produksi Lokal Digenjot untuk Tekan Inflasi

BERAU – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pengendalian inflasi kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai langkah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sudah tepat, namun belum menyentuh akar persoalan tingginya harga di pasaran.

Menurutnya, operasi pasar yang rutin digelar setiap menjelang momentum hari besar keagamaan memang membantu menahan lonjakan harga. Tetapi langkah tersebut belum mampu memberikan efek jangka panjang.

“Operasi pasar itu hanya efektif sesaat. Begitu suplai stok dari luar terlambat atau menipis, harga akan kembali naik,” ungkapnya.

Ia menyebut penyebab utama gejolak harga adalah lemahnya kapasitas produksi lokal. Berau, lanjutnya, masih sangat mengandalkan pasokan berbagai komoditas dari luar daerah. Kondisi ini membuat harga rentan berubah setiap kali terjadi hambatan distribusi.

“Lonjakan kebutuhan akhir tahun sulit dihindari. Tapi persoalan utamanya adalah ketergantungan kita pada daerah lain. Begitu suplai terganggu, harga langsung naik,” jelasnya.

Ia menilai penguatan sektor produksi lokal harus menjadi strategi utama pemerintah daerah. Ia menekankan pengembangan pertanian dan perikanan sebagai sektor yang seharusnya mampu menjadi tulang punggung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu, dukungan terhadap pelaku UMKM dapat menciptakan rantai produksi yang lebih mandiri.

Baca Juga:   DPRD Berau Dukung Pemasangan PJU Tenaga Surya, Dorong Pemerataan Hingga ke Kawasan Pemukiman

“Operasi pasar itu hanya menyembuhkan gejala, bukan penyakitnya. Selama kita tidak memperkuat produksi sendiri, inflasi akan selalu sensitif,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.