Berau Catat Lonjakan Kunjungan Wisata, DPRD Dorong Penguatan Infrastruktur dan Pelestarian Alam

BERAU – Tren positif sektor pariwisata kembali terlihat di Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, hingga September 2025 jumlah kunjungan wisata telah mencapai 312.032 orang, terdiri dari 3.635 wisatawan mancanegara dan 308.397 wisatawan domestik.

Capaian ini dinilai sebagai sinyal kuat kebangkitan pariwisata daerah yang sempat terdampak pandemi beberapa tahun lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menyebut peningkatan kunjungan tersebut merupakan bukti nyata bahwa destinasi unggulan seperti Kepulauan Derawan, Maratua, Kakaban, dan kawasan bahari lainnya masih memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional.

“Ini membuktikan bahwa pariwisata Berau terus bergerak positif. Daya tarik wisata kita masih sangat kuat, baik bagi pengunjung lokal maupun wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Menurut Arman, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, komunitas, dan masyarakat lokal. Sinergi tersebut, kata dia, menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan sektor pariwisata pascapandemi.

Ia menambahkan, DPRD Berau akan terus memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata melalui kebijakan dan alokasi anggaran yang berpihak pada peningkatan infrastruktur pendukung, akses transportasi, serta fasilitas layanan wisata.

Baca Juga:   Berau Catat Lonjakan Kunjungan Wisata, DPRD Dorong Penguatan Infrastruktur dan Pelestarian Alam

Selain itu, Arman juga menegaskan pentingnya aspek pelestarian lingkungan, terutama bagi destinasi berbasis alam yang menjadi identitas utama pariwisata Berau.

“Pertumbuhan pariwisata harus sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Keindahan alam yang kita miliki merupakan modal utama yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.