Beras di Pasar SAD Melebihi HET, DPRD Berau Minta Audit Dari Hulu ke Hilir

BERAU – Temuan Tim Satgas Pangan Polda Kaltim bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) beberapa waktu lalu menuai sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.

“Kondisi ini mencerminkan adanya masalah serius dalam sistem distribusi beras di daerah kita,” katanya.

Dikatakan Rudi, lonjakan harga yang terjadi di tingkat pedagang tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, rantai pasok yang panjang dan tidak teratur membuat harga beras terus meningkat hingga akhirnya membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.

“Ini bukan persoalan sepele. Rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga naik, dan masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pangan dan Bapanas melalui kegiatan sidak tersebut. Namun, Rudi menilai, upaya tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tahap penemuan masalah, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Temuan ini harus jadi dasar evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap seluruh rantai pasok beras, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer,” ujarnya.

Baca Juga:   Liliansyah: Keuangan Daerah Harus Dikelola dengan Baik

Audit tersebut, kata dia, penting dilakukan untuk menemukan titik rawan yang menyebabkan harga beras melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau tidak diaudit dari hulu ke hilir, kita tidak akan tahu di mana letak masalahnya. Bisa jadi di tingkat distribusi, atau di pengecer yang mengambil margin terlalu besar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan pangan agar kebijakan stabilisasi harga di tingkat lokal bisa berjalan efektif.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika harga naik atau menjelang hari besar keagamaan. Masyarakat berhak mendapatkan harga yang wajar dan pasokan yang stabil,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.