Belum Ada Biaya Sewa di IKN, OIKN Imbau Warga Waspadai Oknum Pungli

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan hingga saat ini belum pernah menarik retribusi atau biaya sewa apa pun atas pemanfaatan aset milik negara, termasuk Barang Milik Negara (BMN) yang berada di kawasan IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, meminta masyarakat dan pelaku usaha waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan OIKN untuk memungut biaya sewa atau retribusi.

“Kalau ada yang seperti itu, tolong laporkan by name, by address-nya. Laporkan ke kami, nanti kami coba tindak lanjuti,” tutur
Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, di kantornya kemarin (7/11/2025).

Ia menegaskan, OIKN belum memiliki keputusan resmi mengenai penetapan tarif atau ketentuan pembayaran pemanfaatan aset, baik di gedung Kementerian Koordinator (Kemenko), rumah susun (rusun), maupun kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Sampai hari ini belum ya. Kecuali ada yang akan berjualan di situ, bayarnya itu biaya untuk membangun tenant-nya sendiri. Bukan ke OIKN,” terangnya.

Menurut Alimuddin, penetapan aturan terkait pengelolaan BMN nantinya akan diatur oleh Biro Barang Milik Negara OIKN. Ia menambahkan, memang terdapat ketentuan umum bahwa aset negara bisa dikenakan tarif tertentu, tetapi untuk saat ini belum berlaku di IKN.

Baca Juga:   Kejagung Kembangkan Penyidikan Korupsi MBG ke Dugaan Proyek Fiktif

“Memang ada ketentuan untuk katakanlah berbayar atau apapun itu. Tapi pada prinsipnya adalah, di tahun-tahun ini sepertinya belum ada yang berbayar secara nominal rupiah. Belum, belum. Seingat saya belum ya, belum ada yang berbayar. Bahwa ada penyuluhan tentang itu, saya pikir itu wajib. Supaya masyarakat tahu,” terangnya.

Hal itu turut dipertegas Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN, Muji Budda’wah, ketika berbincang dengan Media Kaltim.

“Belum, belum. Belum ada penarikan tarif. Belum ada keputusan dari pak Kepala (Basuki Hadimuljono),” tegasnya. Namun, Muji menjelaskan jika biaya sewa dihitung berdasar ukuran luasan tempat yang digunakan. “Per meter persegi. Tapi itu tadi, belum diputuskan berapa nominalnya,” tuturnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.