Beli Lapak Rp45 Juta, Pedagang Sepaku Kehilangan Tempat di Pasar Baru

NUSANTARA – Nasib tragis dialami Muhammad T, pedagang yang terdampak pembangunan Pasar Segar Sepaku. Meski telah mengosongkan lapaknya saat pembangunan pasar baru dimulai, ia justru tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar tersebut.

Muhammad T mengaku telah berjualan di bangunan pasar lama di kawasan Sepaku sejak 2020. Awalnya ia menyewa lapak, sebelum akhirnya membeli tempat tersebut pada 2023 dengan harga Rp45 juta.

“Saya beli lapak itu dari bu Jum. Tahun 2023,” tuturnya, Sabtu (7/3/2026).

Ketika rencana pembangunan pasar baru dimulai, Muhammad mengaku diminta untuk mengosongkan lapaknya dan membongkar sendiri tempat usahanya yang menjual ayam goreng tepung.

“Saya bongkar, terus dapat tempat jualan di pasar sementara,” sebutnya.

Foto: Lapak dagangan Muhammad di bangunan lama Pasar Sepaku. Nyata kena dampak pembangunan, justru tak dapat tempat di Pasar Segar Sepaku.

Sebagaimana pedagang lainnya, Muhammad juga sempat mengikuti proses pendataan calon pedagang untuk menempati pasar yang baru. Namun saat pembagian kios dan los di Pasar Segar Sepaku, namanya tidak tercantum dalam daftar penerima.

“Aku kan benar-benar terdampak. Lainnya dapat, kenapa saya tidak dapat. Dulu dijanjikan mendapat gantinya di pasar yang baru. Namun kenyataanya setelah pasar selesai, namaku sudah tidak ada dalam daftar pedagang pasar yang baru,” terang Muhammad.

Baca Juga:   Tol Fungsional Dibuka, Polres PPU Pastikan Akses Aman ke Masjid Negara IKN

Ia mengaku hanya berharap mendapatkan keadilan, mengingat lapak yang dulu dimilikinya di pasar lama kini telah hilang.

Muhammad juga menyebut sempat menghadiri pertemuan yang digelar oleh Otorita Ibu Kota Nusantara beberapa waktu lalu. Namun ia mengaku tidak diizinkan masuk dalam rapat tersebut.

Setelah itu, salah satu anggota Community Development (Comdev) yang terlibat dalam pembangunan pasar menyarankan dirinya untuk bersabar.

Muhammad juga sempat mendapat informasi bahwa dirinya tidak memperoleh tempat di pasar baru karena jenis dagangan yang dijual dianggap tidak sesuai kriteria.

“Kalau masalah aku dagang ayam goreng kentaki tidak diterima, kan bisa dagang lainnya yang sesuai. Bukan menghilangkan lapak daganganku,” jelasnya.

Kini Muhammad berharap ada solusi agar ia bisa kembali berjualan secara layak setelah kehilangan lapak di pasar lama akibat pembangunan pasar baru tersebut.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.