Beasaran THR Staf Desa 2026 Dikeluhkan, Bupati PPU Sebut Mengacu PP Nomor 9

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat desa tahun ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9.

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menjelaskan pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan besaran THR yang diberikan kepada ASN maupun perangkat desa.

“PP-nya bunyinya seperti itu. Jadi kami ini hanya melaksanakan turunan dari PP 9,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa secara nominal besaran THR tahun ini memang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau kita lihat secara umum memang nominalnya jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan tersebut karena telah diatur melalui regulasi pemerintah pusat.

“Kami pemerintah kabupaten hanya mengikuti PP 9,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa peraturan tersebut baru diterbitkan oleh pemerintah pusat dan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:   Dukung CFD Terus Dilaksanakan, Zainal Arifin; Kegiatan Positif untuk Masyarakat PPU

“PP itu baru keluar malam, paginya kami langsung buatkan SK untuk memberikan THR kepada seluruh ASN serta kepala desa dan perangkat desa,” katanya.

Sebelumnya, kebijakan besaran THR bagi staf pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara sempat menjadi sorotan setelah ditetapkan sebesar Rp900 ribu melalui Keputusan Bupati PPU Nomor 900.1.3.3/55/2026 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya/Penghasilan Ketiga Belas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, THR/Tunjangan Ketiga Belas bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tunjangan Hari Raya bagi Staf Desa Tahun 2026.

Sejumlah staf desa menyampaikan keberatan karena nominal tersebut dinilai lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya setara satu kali honor, berkisar sekitar Rp2,5 juta.

Dalam keputusan yang sama, unsur pemerintahan desa lainnya seperti kepala desa, perangkat desa, hingga anggota BPD tetap menerima THR dengan nominal lebih besar. Kondisi ini memunculkan harapan dari sejumlah staf desa agar pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.