Bawa Badik ke Kantor Polisi, Pria Asal Penajam Diamankan Polsek Sepaku

PPU – Seorang pria berinisial S.E. (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diamankan anggota Polsek Sepaku setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat berada di Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025) pukul 16.00 Wita.

S.E. datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian buah sawit. Namun, saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok di pinggangnya. Setelah diminta mengangkat bajunya, ditemukan sebilah badik lengkap dengan sarung yang diselipkan di sisi kanan pinggang.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, mengatakan bahwa pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku tidak bisa menunjukkan alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa satu bilah badik dengan panjang bilah 23,5 cm dan sarung sepanjang 25 cm. Polisi juga telah memeriksa saksi dan membuat laporan resmi atas kejadian tersebut.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Gencar Tekan Stunting, Diseminasi Audit Kasus Jadi Langkah Strategis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Kepemilikan sajam tanpa izin jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” tegas Syarifuddin.

Proses penyidikan terhadap S.E. masih berlangsung. Polsek Sepaku dijadwalkan menggelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.